JAKARTA - Tim kuasa hukum calon presiden Joko Widodo melaporkan dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri.
Surat palsu itu berisi permintaan Jokowi kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"Tadi pagi kami telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Junimart Girsang di Posko JKW4P, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Terlapor dalam kasus ini adalah Edgar Jonathan S. yang merupakan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) cabang Jakarta Selatan. "Sebagai underbow Gerindra," imbuhnya.
Junimart mengatakan pihak kepolisian yang terdiri dari Bareskrim, Ditpidum, dan tim Cyber Crime Mabes Polri akan bergerak cepat. "Kabareskrim berjanji secepat mungkin akan menyikapi dan memproses pengaduan tim hukum Jokowi-JK," imbuhnya.
Edgar dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pasal 310 junto pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik dan/atau pasal 27 junto pasal 36 junto pasal 45 junto pasal 45 junto pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan polisi tersebut didaftarkan dengan nomor TBL/293/VI/2014/Bareskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar